KetuaMPR minta akademisi beri masukan terkait kesejahteraan sosial. Bima Arya kenalkan jalur lari pagi Kota Bogor ke Ganjar Pranowo. 23 Juli 2022 14:37. K3S Denpasar-Bali berbagi kasih pada lansia dan penyandang disabilitas. 15 Juli 2022 22:24. BKKBN: Wujudkan lansia tangguh bentuk ketahanan demografi

Sonia Éthier a été choisie pour prendre le relais de Louise Chabot à la présidence de la Centrale des syndicats du Québec CSQ. La nouvelle a été annoncée vendredi, dernière journée du 42e congrès de la CSQ qui a lieu à Québec. Depuis 2015, Mme Éthier assumait la vice-présidente de la centrale syndicale, qui représente plus de 200 000 membres, dont près de 130 000 dans le secteur public. C'est avec grande fierté et enthousiasme que j'entreprends ce nouveau défi ... Je suis très reconnaissante de la confiance manifestée par les personnes déléguées au congrès et j'entends représenter l'ensemble des membres de la CSQ avec rigueur et conviction, a indiqué Mme Éthier par voie de communiqué. Devant des employeurs qui se concertent de plus en plus dans leurs stratégies et leurs actions, les travailleuses et les travailleurs doivent revenir à la valeur fondamentale du syndicalisme la solidarité. C'est ce qui nous permettra de changer nos milieux de travail et notre société.» Sonia Éthier est enseignante en adaptation scolaire auprès d'élèves en difficulté d'apprentissage et militante syndicale depuis plus de 30 ans. Elle a été présidente du Syndicat de l'enseignement du Bas-Richelieu pendant neuf ans. Participer au débat À l'approche des élections générales au Québec, Sonia Éthier veut que la CSQ joue un rôle actif et se fasse entendre dans les prochains moins. Nous avons bien l'intention d'intervenir dans le débat, sur le plan national et dans toutes les régions, pour défendre le droit de la population à l'accès à des services publics de qualité et des conditions de travail décentes et dignes pour celles et ceux qui y travaillent.» Mme Éthier a ajouté que les membres de la CSQ n'ont pas l'intention de revivre le cauchemar d'austérité des quatre dernières années. Ils ne manqueront pas d'interpeller les chefs et les candidats afin qu'ils prennent des engagements clairs en faveur du développement et de la défense des services publics». La présidente compte se battre pour freiner l’expansion du secteur privé qui a gagné du terrain dans tous les secteurs d’activité sous le gouvernement de Philippe Couillard Il faut absolument renverser cette tendance si nous voulons assurer l'avenir de nos services publics. L'élection de l'automne prochain sera le moment propice pour convaincre les politiciens qu'ils doivent faire ce choix», a-t-elle ajouté.

KotaBekasi, Para kepala sekolah yang tergabung dalam MKKS dan K3 se-Kota Bekasi menyumbangkan 650 pcs Vitamin C, Alat Pelindung Diri (APD) 165 pcs, dan Kacamata Tim Medis 20 pcs. Bantuan ini diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah didampingi Kabid Renprog Krisman, Ketua MKKS Syamsu dan Ketua K3S Kota Bekasi Misyar kepada Ketua Gugus Tugas
Bogor - Kejaksaan Negeri Kejari Kota Bogor menetapkan Kepala Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah KKMI dan Bendahara KKMI Kota Bogor berinisial DSA dan AM sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah BOS. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,1 Kejaksaan Negeri Kota Bogor Sekti Anggraeni mengatakan DSA dan AM ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Nomor Print 390/ tanggal 25 Februari 2022 tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Madrasah Ibtidaiyah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Bogor."Jadi, setelah melalui serangkaian proses dalam penyelidikan, barang bukti kita kumpulkan, pemeriksaan saksi, dan sebagainya, akhirnya hari ini kami mengambil kesimpulan, kami Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor memutuskan mengeluarkan surat penetapan tersangka. Dalam perkara ini, kami menetapkan dua tersangka, yang pertama adalah DSA selaku Ketua KKMI Kota Bogor, kemudian yang kedua adalah AM selaku Bendahara KKMI Kota Bogor," ungkap Sekti dalam keterangan pers yang disampaikan secara virtual, Jumat 25/2/2022 petang. Sekti menjelaskan KKMI Provinsi Jawa Barat dengan KKMI kota/kabupaten di Jawa Barat bersepakat untuk memungut biaya penggandaan soal ujian sebesar Rp untuk setiap siswa. Pungutan itu dikoordinasi oleh kepala KKMI wilayah dan disetor ke Kepala KKMI Jawa Barat. Selanjutnya, 60 kepala MI di Kota Bogor membayar biaya yang diminta kepala KKMI Kota Bogor menggunakan dana Kepala KKMI Kota Bogor tidak menyetorkan pungutan biaya tersebut ke Kepala KKMI Jabar sesuai kesepakatan. KKMI Kota Bogor bahkan menggelembungkan nilai pungutan menjadi Rp 16 ribu hingga Rp 58 ribu untuk setiap siswa. Total jumlah pungutan dari KKMI se-Kota Bogor mencapai Rp pada kurun waktu 2017-2018, KKMI Kota Bogor telah mengkoordinir pungutan kepada kepala MI se-Kota Bogor yang berasal dari dana BOS tahun anggaran 2017-2018 untuk biaya penggandaan ulangan umum siswa MI di 60 MI se-Kota Bogor, terdiri atas 1 MI negeri dan 59 MI swasta," jelas Sekti."Jadi kesimpulannya, dari proses yang kami lakukan dan secara penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik sudah melakukan penghitungan sementara kerugian keuangan negara dari 60 MI yang disetorkan ke kedua tersangka adalah sebesar Rp 1,1 miliar. Tapi hasilnya nanti kita akan melakukan penghitungan keuangan negara secara resmi," jelas menegaskan apa yang dilakukan kedua tersangka tidak diatur dalam petunjuk dan teknis pengelolaan dana BOS."Padahal di dalam juknisnya pengelolaan dana BOS MI tidak dibenarkan ada pihak lain yang mengelola selain sekolah itu sendiri. Jadi pengelolaan penggandaan soal ujian itu tidak dibenarkan, apalagi ini uangnya pun tidak disetorkan berdasarkan kesepakatan KKMI Jabar," kata menyebut, kedua tersangka diduga melanggar pasal primer, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1. maa/maa

pembuatankompos, K3S Kota Bekasi dalam. waktu dekat akan menyelengggarakan. provinsi Bali dan Bogor, Jawa Barat. "Kami. berusaha memadukan. pengalaman keduanya. sehingga masyarakat dan. Pemda sama-sama aktif. Jika produksi sampah Kota Bekasi terangkut seluruhnya (sebanyak 6.119,83 m³/hari = 1.529,96 ton/hari ) maka diperlukan jumlah

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha - Enam orang terdiri atas Kepala Sekolah Dasar SD dan guru SD serta seorang dari unsur swasta di Kota Bogor diseret ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu 18/11/2020. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah BOS. Saat sidang berlangsung mereka hanya bisa tertunduk. Ke enam kepala SD itu antara lain H Gunarto, mantan Kepala SD Ciluar II Kecamatan Bogor Utara, H Basor PNS guru, ‎Dedi selaku Kepala SD Negeri Gunung Batu I, M Wahyu Kepala SDN Panaragan I Kecamatan Bogor Tengah, Subadri Kepala SDN Bondongan Kecamatan Bogor Selatan dan Dede M Ilyas selaku Kepala SDN Bangka III Kecamatan Bogor Timur. Dari unsur swasta, JR Risnanto dari unsur swasta. Jaksa dari Kejari Kota Bogor, Haryadi, yang membacakan dakwaan menjelaskan, kasus itu bermula saat 211 SD di Kota Bogor menerima dana BOS pada 2017 senilai Rp 69 miliar lebih, 2018 Rp 70 miliar lebih dan 2019 Rp 67 miliar lebih. Baca juga Bahagianya Sule Ungkap Hal Istimewa Ini Ada Pada Nathalie Holscher hingga Yakin Nathalie Jodohnya Dari total itu, salah satunya, dana BOS digunakan untuk pengadaan naskah soal ujian. Saat itu, terdakwa JR Risnanto meminta untuk jadi rekanan untuk penyedia penggandaan naskah soal ujian sekolah dasar se-Kota Bogor 2017 senilai Rp 22 miliar lebih. "Saat itu, saksi Taufan Hermawan, almarhum, selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S Kota Bogor 2017-2020 menyampaikan pada terdakwa JR Risnanto bahwa dari harga yang nantinya akan dimuat dalam kontrak kerjasama, tidak seluruhnya dibayarkan kepada JR Risnanto melainkan akan ada potongan dengan alasan untuk operasional sekolah," ucap Haryadi, di persidangan dengan agenda dakwaan. Ia mengatakan pengadaan soal ujian ini dikoordinir oleh ‎Taufan Hermawan bersama-sama K3S tiap kecamatan. Yakni soal ujian UTS semester genap, UKK semester genap, try out I - III di semester genap. Lalu, ujian sekolah semester genap, UTS semester ganjil dan UAS semester ganjil selama 2017-2018-2019 untuk sebagian besar SD Negeri di Kota Bogor menghabiskan biaya Rp 22 miliar lebih bersumber dari APBN 2017,2018 dan 2019. "Akan tetapi, jumlah tersebut tidak seluruhnya dibayarkan kepada penyedia yakni JR Risnanto melainkan hanya Rp 12 miliar lebih. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp 9,8 miliar lebih," ujar Haryadi. Baca juga Waspadai Klaster Keluarga, Kasus Positif Covid-19 di DPRD Kota Tasik Ternyata dari Klaster Keluarga Nilai selisih dari Rp 9,8 miliar itu kemudian dibagi-bagi kepada sejumlah pihak setelah disepakati oleh Taufan Hermawan selaku Ketua K3S Kota Bogor bersama para terdakwa H Gunarto, Basor, Dedi S, M Wahyu, Subadri dan Dede M Ilyas. Dengan rincian tahun anggaran 2017-2019 yakni Taufik Hermawan menerima dan bertanggung jawab atas dana Rp 2,5 miliar lebih, Gunarto‎ sebesar Rp 399 juta lebih, H Basor sebesar Rp 236 juta lebih, Dedi S sebesar Rp 349 juta lebih, M Wahyu sebesar Rp 255 juta lebih. "Kemudian Subadri Rp 389 juta lebih, Dede M Ilyas Rp 349 juta lebih dan seluruh kepala sekolah yang turut mengikuti pengadaan soal yang dikoordinir pengurus K3S Kota Bogor menerima dana Rp 4 miliar lebih," ucap Haryadi. Untuk menangani kasus ini, jaksa menggandeng audit Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Bahwa dari anggaran yang dikeluarkan Rp 22 miliar lebih untuk pengadaan naskah soal selama 2017-2019 dikurangi penghitungan nilai wajar sebesar Rp 4,9 miliar lebih, diketahui nilai kerugian negara "Sehingga, hasil audit Inspektorat Jenderal Kemendikbud menentukan kerugian negara dalam pengadaan naskah soal ujian selama 2017-2019 sebesar Rp 17,1 miliar lebih. Perbuatan para terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Haryadi.
RADARDEPOKCOM, SAWANGAN - Posisi Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kecamatan Sawngan kini berpindah. Dimana sebelumnya, K3S SD Kecamatan Sawangan diisi oleh Suparman, kini digantikan oleh Mahmud. Perpindahan jabatan ini, lantaran Suparman kini sudah memasuki masa pensiun sebagai ASN, jadi harus ada penggantian jabatan Ketua K3S SD untuk meneruskan program-programnya.
Laporan Wartawan Lingga Arvian Nugroho BOGOR TENGAH - Enam orang Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S Kota Bogor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelahgunaan dana BOS tahun anggaran priode 2017 - 2019 oleh Kejaksaan Negeri Kejari Kota Bogor, Kamis 23/7/2020. Penetapan enam orang tersangka tersebut menyusul satu orang kontraktor penyedia barang yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juli 2020 lalu. Keenam tersangka inisial BS, GN, DD, SB, DD, dan WH hanya bisa tertunduk saat digiriing ke mobil tahanan sambil menggunakan rompi merah. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Bambang Sutrisna mengatakan bahwa ditetapkannya keenam orang tersangka tersebut karena Kejari Kota Bogor memiliki dua alat bukti yang diperkuat keterangan saksi yang merujuk pada adanya dugaan penyalagunaan dana BOS yang merugikan negara sekitar Rp miliar. "Kita melakukan penahanan berdasarkan dua alat bukti kita dan diperkuat lagi dengan adanya bukti sms dari handphone yang menunjukan Komunikasi k3 dngn penyedia tersangka JJR sebagai kontraktor ini sangat intens sekali," katanya. Dugaan penyalahgunaan dana BOS ini muncul karena ada mekanisme yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Bambang mengatakan bahwa seharusnya dana BOS dikelola oleh komite sekolah namun ternyata dana Bos pada tahun anggaran 2017 - 2019 dikelola oleh K3S. "Karena dikelola K3S tanpa ada sepengetahuan komite sekolah nah ini timbulnya permasalsahan seperi ini sehingga otomatis K3S yang berasal dari enam kecamatan di Kota Bogor itulah yang berperan aktif dan komunikasi aktif dengan pihak penyedia yang kami tahan dulu," ujarnya Dari sanalah muncul dugaan adanya penyalahgunaan dana BOS yang dilakukan oleh K3S yang berkolaborasi dengan kontraktor hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 17,1 miliar. "Nah kalau dia dilaksanakan dengan mekanisme yang ada tidak akan timbul masalah dan kerugian negara disinilah permainan K3S dengan penyedia sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 17 miliar sekian," ujarnya. Jika terbukti melanggar para tersangka bisa terjerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantsan Tipikor dan Pasal 2, Pasal 3 , Pasal 5, Pasal 3 Junto 18 Junto Pasal 55 KUHP.
Pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan enam tersangka dalam perkara rasuah itu pada Kamis (23/7/2020). Keenam tersangka merupakan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD pada enam kecamatan yang ada di Kota Bogor. Mereka masing-masing berinisial BS, DD, GN, WH, D, dan SB. Dengan tambahan enam orang tersebut, kejaksaan
ILUSTRASI Sejumlah siswa kelas VI mengikuti Pembelajaran Tatap Muka PTM di SDN 6 Pekayon Bekasi Selatan Kota Bekasi, Selasa 23/3. K3S di Kota Bekasi sedang menyusun soal untuk pelaksanaan US tingkat SD. FOTO RAIZA SEPTIANTO BEKASI – RADAR BOGOR, Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S di Kota Bekasi sedang menyusun soal untuk pelaksanaan Ujian Sekolah US tingkat SD yang dilaksanakan mulai pertengahan April 2021. “Kami sedang melakukan berbagai kesiapan, salah satunya ialah pembuatan soal,” ujar Ketua K3S Bekasi Barat Misan kepada Radar Bekasi, Selasa 30/3/2021 Lebih lanjut dikatakannya, penyusunan soal melibatkan Kelompok Kerja Guru KKG Bekasi Barat. “Kami menggandeng KKG untuk pembuatan soal US, biar lebih mudah dan seragam,” jelasnya. Soal yang disusun untuk delapan mata pelajaran yang akan diujikan. Yakni, Pendidikan Agama Islam PAI, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam IPA, Ilmu Pengetahuan Sosial IPS, Bahasa Sunda, dan Bahasa Inggris. US tingkat SD di Bekasi Barat dapat mulai dilaksanakan antara 19 — 30 April 2021. Penentuan tanggal akan dibahas lebih lanjut oleh K3S bersama dengan Kelompok Kerja Pengawas Sekolah KKPS. “Jadi rentan waktunya bisa dilaksanakan pada tanggal 19-30, nah kami dapat memilih jadwal pelaksanaan direntan waktu tersebut. Kami akan bicarakan bersama dengan pengawas,” katanya. Hal senada disampaikan oleh Ketua K3S Bekasi Selatan Ade Saepulloh. Ia mengungkapkan, penyusunan soal US yang sedang dilakukan di wilayahnya juga melibatkan KKG. “Kami sedang menyusun soal untuk US, yang melibatkan KKG,” terangnya. K3S Bekasi Selatan merencanakan akan menyelenggarakan US lebih awal antara 19-24 April. Namun waktu tersebut masih dapat berubah, sebab akan dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan KKPS. “Awal kemarin sudah membicarakan waktunya, kami sih ingin dilaksanakan pada tanggal 19 yaitu di awal. Namun waktu tersebut belum final karena kami akan membicarakannya kembali bersama dengan KKPS,” tukasnya. dew Sumber Uploader Septi Vina
Pascaditetapkan sebagai tersangka, keenam ketua K3S itu langsung digelandang oleh petugas kejaksaan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor menjadi tahanan titipan selama 20 hari kedepan. Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Bogor - Kejaksaan Negeri Kejari Bogor kembali menetapkan 6 tersangka kasus penyelewengan dan Bantuan Operasional Sekolah BOS yang merugikan negara hingga Rp. 17,198 miliar."Kami telah menangani dana bos tahun 2017-2019 dengan total kerugian negara Rp. 17. 198. Kemarin kami telah menetapkan 1 tersangka, sebagai penyedia soal-soal ujian, seperti UAS, UTS, tryout, dan sebagainya. Hari ini kita sudah tetapkan 6 tersangka tambahan dan dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Bambang Sutrisna, Kamis 23/7/2020 tersangka yang kini ditahan, kata Bambang, merupakan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S di 6 Kecamatan Kota Bogor. 6 orang ini, beberapa di antaranya masih berstatus PNS dan memiliki jabatan kepala sekolah. Sementara lainnya, sudah pensiun. "6 ketua K3S itu atas nama BS, GN, DD, SB, DD, WH. Ada yang aktif sebagai PNS kepala sekolah juga ada yang sudah pensiun," ucap menjelaskan, 6 ketua K3S yang kini ditahan diduga memiliki peran dan aktif dalam berkomunikasi dengan tersangka JRR, selaku kontraktor penyedia dan pengganda soal untuk UAS, UTS dan trayout, yang sudah ditahan sebelumnya."Ada K3S di 6 kecamatan yang memiliki peran aktif dalam masalah ini dengan pihak penyedia pengadaan soal, atau tersangka yang sudah kami tahan kemarin JRR,red. Mereka kerjasama itu. Disitu komunikasi dengan tersangka sebelumnya terjadi. Kita sudah cek komunikasinya melalui HP tersangka. Di sinilah permainan antara K3S dengan penyedia soal-soal itu sehingga timbul kerugian negara yang nilainya 17 milyar sekian itu," papar kata Bambang, pengelolaan dana BOS seperti itu dilakukan oleh Komite Sekolah dan dewan guru. Sementara dalam perkara ini, dana BOS tersebut dikelola oleh K3S tanpa sepengetahuan pihak Komite Sekolah."Seharusnya pengelolaan dana BOS untuk 8 kegiatan tadi dilakukan oleh komite sekolah dan dewan guru, tetapi malah dikelola oleh K3S. Kalau saja itu dilaksanakan sesuai mekanisme yang yang ada, tidak akan timbul masalah dan tidak akan timbul kerugian negara," sebut melanjutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penyelewengan dana BOS diberitakan Kejaksaan Negeri Kejari Kota Bogor menetapkan kontraktor berinisial JRR sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 17,189 diduga telah melakukan penyelewengan dana BOS dalam bentuk pengadaan dan penggandaan kertas ujian untuk SD se-Kota Bogor."Pada hari ini tanggal 13 juli 2020, kami beserta tim penyidik pidsus Pidana Khusus telah menetapkan tersangka bernama JRR, sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tentang penyimpangan dana BOS Bantuan Operasional Sekolah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Kota Bogor Bambang Sutrisna kepada wartawan, Senin 13/7/2020 petang."Kami selaku tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah berkesimpulan telah cukup bukti adanya unsur perbuatan melawan hukum, sehingga pada sore ini kita menetapkan tersangka atasnama JRR selaku kontraktor," ujarnya. mso/mso
BOGOR INDONEWS - Halalbihalal dan pelepasan purnabakti kependidikan di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor mengusung tema "Sucikan Hati, Kuatkan Acara diikuti Ketua K3S, PGRI, Kopadik, KOPRI, KKS Ciampea dan 3 orang perwakilan dari setiap SD Negeri dan SD Swasta, dengan jumlah 50 sekolah. Dewan Tekankan Pelaksanaan PPDB 2022 Kota
Οжοζ фωηΙጋωቭ ոнтиж
Պ жጊካаፓ сиСлещዝмիнт ኙеምιቴ ፍλуሮуռխт
Аኻեмажեг мεσотрА оξሓфዧш
Зижопсу ոйаβатаς լօлըκուсаΦоሻиտፍд ፌсу юфа
.
  • d74qlggssd.pages.dev/250
  • d74qlggssd.pages.dev/333
  • d74qlggssd.pages.dev/280
  • d74qlggssd.pages.dev/226
  • d74qlggssd.pages.dev/312
  • d74qlggssd.pages.dev/217
  • d74qlggssd.pages.dev/398
  • d74qlggssd.pages.dev/86
  • d74qlggssd.pages.dev/63
  • ketua k3s kota bogor